Dariperaturan tersebut dapat dipahami alasan pemberian Hak Milik atas Tanah Negara kepada seorang warga negaranya dan tidak lain dari 3 (tiga) sebab ini. Maka dapat dipastikan surat izin bangun yang diberikan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan merupakan izin untuk menggunakan tanah tersebut dan bukan untuk memilikinya dengan hak atas

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Tanah dalam bahasa Yunani disebut dengan pedon, sedangkan dalam bahasa Latin disebut dengan solum, tanah adalah bagian kerak bumi yang tersusun dari mineral dan bahan hakikatnya seluruh tanah di wilayah negara Indonesia merupakan tanah negara, namun negara memberi hak pada setiap warga negara untuk dapat memiliki hak atas tanah dengan berbentuk Hak Milik, Hak Guna Bangunan HGB, Hak Guna Usaha HGU, dan Hak pakai. Menurut Pasal 20 ayat 1 Undang-Undang Pokok Agraria, pengertian Hak Milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengingat ketentuan dalam Pasal Hak Guna bangunan menurut Undang-Undang Pokok Agraria no. 5 Tahun 1960 Pasal 35 ayat 1 adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri selama jangka waktu tertentu. Berdasarkan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 UUPA, Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu guna perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan. sertifika Masih banyak tanah negara yang tidak dikuasai oleh negara secara langsung atau bisa disebut juga dengan tanah terlantar. Maka, menurut ketentuan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1927 Tentang Pendaftaran Tanah menegaskan bahwa, seseorang yang menguasai fisik tanah selama kurun waktu 20 tahun secara terus menerus dapat mendaftarkan diri sebagai pemegang hak atas tanah tersebut. Maksud penguasaan fisik secara terus menerus dilakukan dengan cara beritikat baik dan tidak didasarkan kepada tipu daya/kebohongan/kejahatan, dan tidak pernah mendapat keberatan /gangguan dari pihak manapun, maka tanah tersebut dapat didaftarkan sebagai hak milik dari masyarakat tersebut. Kedudukan hukum penguasaan fisik tanah menjadi syarat penting dimana tanah tersebut dikelolah, diurus, dan dimanfaatkannya menjadi tanah produktif yang mempunyai nilai ekonomi bagi pemegang hak dan bermanfaat bagi masyarakat umum. Namun apabila pengusaan fisik tersebut tidak dilakukan dengan etikat baik, dapat mengakibatkan permohonan pendaftaran tanah tersebut dapat ditolak atau tidak disetui oleh negara. Maka, tanah negara yang tidak dikuasai secara langsung dapat dimiliki hak miliknya, jika tanah tersebut ditempati dengan dijaga dan dirawat dengan baik selama 20 tahun lamanya dan mengajukan permohonan hak milik kepada negara. Lihat Hukum Selengkapnya SerangIMC-Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Serang melakukan pemasangan plang penyitaan terhadap aset berupa tanah milik tiga orang tersangka dalam kasus Tindak pidana Korupsi ( Tipikor ), pemasangan papan plang tersebut merupakan tanah rampasan negara.. Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan ( Kasi BBBR ) Kejari Serang Yanuar yang juga sebagai Ketua tim pemasangan plang tanah rampasan Plang Nama Pemilik Tanah – Ketika Anda memiliki sebuah tanah atau lahan, pasti Anda memiliki niat untuk memasang papan yang menunjukkan kepemilikan. Tujuan utama dipasang plang nama pemilik tanah adalah agar tanah atau lahan yang Anda miliki tidak diklaim oleh orang lain. Tanah mempunyai peranan serta arti yang sangat penting bagi manusia dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Selain dijadikan untuk membangun rumah, tanah juga bisa dijadikan sebagai sumber kehidupan dan investasi. Apa Itu Plang Nama Pemilik Tanah?Bahan-Bahan Pembuat Plang NamaHal Penting dalam Pembuatan Plang NamaMengapa Harus di Sinergi Media? Apa Itu Plang Nama Pemilik Tanah? Plang nama atau biasa disebut dengan papan nama merupakan sebuah benda yang memiliki fungsi sebagai media untuk memberikan informasi kepemilikan atau merk. Terdapat berbagai macam plang yang digunakan dalam sehari-hari, seperti plang perusahaan, plang toko, dan lain-lain. Plang nama pemilik tanah merupakan papan nama yang menunjukkan kepemilikan suatu tanah. Plang atau papan ini merepresentasikan pemilik suatu lahan atau tanah sehingga tidak diklaim secara sembarangan oleh pihak lain. Berbeda dengan plang nama toko atau perusahaan yang dibuat semenarik mungkin. Papan nama pemilik tanah ini cenderung dibuat secara sederhana dan yang penting memuat informasi kepemilikan secara jelas. Keberadaan plang ini sangat penting untuk melindungi tanah yang sudah dimiliki seseorang. Papan nama pemilik tanah tidak hanya dipasang pada lahan atau tanah milik pribadi atau suatu kelompok tertentu saja. Akan tetapi, plang ini juga dipasang pada tanah milik negara atau milik pemerintah daerah. Pada umumnya plang atau papan akan dijumpai di sudut-sudut lahan atau di pinggiran kota. Persoalan tanah yang ada di Indonesia diatur dalam UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960. Sejak undang-undang tersebut diberlakukan, praktis tanah-tanah yang ada di Indonesia tidak bisa dimiliki oleh siapa saja, kecuali yang kolektif. Bahan-Bahan Pembuat Plang Nama Berikut beberapa bahan-bahan yang biasa digunakan untuk membuat papan nama pemilik tanah Acrylic Acrylic merupakan suatu material yang bentuknya seperti kaca namun memiliki sifat yang lentur dan lebih kuat. Kelebihan yang dimiliki bahan acrylic yaitu mempunyai ketahanan yang bagus terhadap serangga serta perubahan cuaca. Material acrylic mempunyai bobot yang cenderung ringan sehingga kerangka yang digunakan untuk memasang plang tidak perlu besar. Satu-satunya kekurangan yang dimiliki oleh material ini adalah harganya yang cukup mahal tergantung pada ketebalannya. Kayu Banyak sekali plang nama yang menggunakan material kayu. Selain itu, pilihan jenis kayu yang digunakan untuk membuat papan nama juga sangat bervariasi. Misalnya potongan kayu yang utuh atau dari triplek. Material kayu mempunyai harga yang cenderung murah dibandingkan dengan acrylic. Pemakaian material kayu sebagai plang nama dapat menunjukkan kesan yang sederhana dan alami. Kelemahan yang dimiliki kayu ialah kurangnya ketahanan terhadap perubahan cuaca maupun serangan serangga seperti rayap. Maka dari itu, biasanya plang nama dengan bahan kayu perlu dilakukan finishing atau pengecatan untuk menjaga keawetan. Aluminium Aluminium dengan bentuk lembaran merupakan salah satu material yang sangat umum digunakan sebagai pembuatan plang. Material aluminium memiliki kekuatan serta ketahanan yang baik terhadap serangan serangga dan perubahan cuaca. Pada umumnya, aluminium dijadikan cover dalam pembuatan papan nama. Kerangka dari plang yang dibuat juga bisa berasal dari aluminium supaya lebih tahan lama dan kuat. Ketebalan aluminium sangat bermacam-macam, mulai dari 1 hingga 20 milimeter. Seng Seng adalah material yang mirip dengan aluminium namun mempunyai kandungan besi yang lebih banyak. Material ini memiliki kekurangan yakni mudah mengalami korosi yang disebabkan oleh air dan cuaca. Oleh karena itu, papan nama dengan material seng akan cepat berkarat dan mengalami pengeroposan. Supaya material seng lebih awet biasanya dilapisi dengan pelapisan anti karat. Banyak yang memilih material ini karena harganya yang murah. Hal Penting dalam Pembuatan Plang Nama Ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan sebelum membuat dan memasang plang nama pemilik tanah, yakni sebagai berikut Terdapat Keterangan Yang Jelas Hal yang harus Anda perhatikan dengan betul adalah keterangan dalam plang nama. Keterangan tersebut biasanya berupa penjelasan mengenai nama tempat, nama pemilik tanah, dan nomor SHGB tanah tersebut. Pemilik dapat berupa perorangan maupun kelompok atau perusahaan. Sebaiknya dalam plang nama juga dituliskan alamat secara lengkap dan jelas. Selain itu, plang nama tanah juga harus diberi keterangan mengenai luas tanah yang dimiliki. Plang nama dengan keterangan yang jelas dan lengkap akan semakin meyakinkan kebenarannya. Pada umumnya plang nama tanah juga terdapat keterangan yang ingin disampaikan pemilik namun hal ini opsional. Penempatan Yang Tepat Penempatan plang nama pemilik tanah juga harus diperhatikan dengan benar. Hal ini bertujuan agar orang lain dapat dengan mudah menemukan plang nama tersebut. Anda dapat meletakkan plang nama pada pinggir lahan dekat dengan jalanan. Memilih Jasa Pembuatan Plang Nama Yang Tepat Dalam pembuatan plang nama tanah, tentunya tidak akan bisa dilakukan oleh sembarang orang. Plang nama harus dibuat oleh orang yang memang terampil. Ada banyak sekali jasa pembuatan plang, sehingga Anda harus pintar dalam memilih. Penting sekali untuk Anda memilih penyedia jasa pembuatan plang yang terpercaya dan tepat. Tentunya Anda harus memilih jasa yang memiliki kompeten pada bidang ini agar hasilnya sesuai dengan keinginan. Kami dari Sinergi Media menyediakan dan menawarkan jasa pembuatan plang nama yang dapat membantu Anda. Dengan bantuan jasa yang kami tawarkan Anda bisa membuat plang nama secara praktis. Mengapa Harus di Sinergi Media? Sinergi Media merupakan suatu perusahaan yang bergerak di bidang media outdoor promotion atau luar ruangan. Perusahaan ini meliputi pembuatan, perizinan, serta pemasangan spanduk, reklame, billboard, dan lain sebagainya. Sinergi Media juga menyediakan jasa pembuatan berbagai jenis papan nama, seperti plang nama perusahaan, toko, rumah, dan tanah. Oleh karena itu, perusahaan kami dapat menjadi pilihan yang tepat bagi Anda yang sedang membutuhkan plang nama tanah. Adapun beberapa keunggulan dari perusahaan kami yang menjadi alasan mengapa Anda harus memilihnya, yakni Terdapat Jasa Konsultasi Kami menyediakan jasa konsultasi gratis sebelum Anda menentukan untuk membuat plang nama. Hal yang dapat Anda konsultasikan ialah seputar pemilihan bahan papan nama, keterangan dalam plang, serta desain. Garansi Pemasangan Jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan dalam pemasangan plang, kami akan siap untuk bertanggung jawab. Harga Terjangkau Anda tidak perlu khawatir karena harga plang nama yang kami tawarkan tidak akan menguras kantong. Biaya yang akan Anda keluarkan sudah include semua proses, baik pembuatan dan pemasangan. Tepat Waktu Kepuasan pelanggan merupakan prioritas dari perusahaan kami. Oleh karena itu, kami akan menyelesaikan pembuatan serta pemasangan plang tepat waktu sesuai dengan perjanjian. Dengan menggunakan jasa pembuatan plang nama tanah dari kami akan memudahkan Anda. Hal ini dikarenakan Anda tidak perlu bingung lagi dalam membeli plang nama yang berkualitas.
PenyitaanKlub Golf Bogor Raya, aset milik Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono pemilik Bank Aspac di Bogor, Rabu (22/6/2022). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan. Satgas BLBI merespons gugatan ke PTUN Jakarta yang diajukan PT Bogor Raya Development dan PT Bogor Raya Estatindo (Bogor Raya). Gugatan tersebut terkait penyitaan aset milik dua
BerandaKlinikPertanahan & PropertiPeralihan Tanah yang...Pertanahan & PropertiPeralihan Tanah yang...Pertanahan & PropertiSelasa, 25 Juni 2019Selasa, 25 Juni 2019Bacaan 8 MenitSaya perlu berkonsultasi untuk perihal tanah negara yang alm. orang tua saya dapat dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Depdikbud. Di atas nya berdiri rumah tinggal yang di berikan izin bangun sejak tahun 1975 dengan biaya pribadi, saya sudah berusaha beberapa kali mendatangi pihak biro umum Depdikbud untuk pengurusan tanah tersebut menjadi hak milik tapi dihadang dengan berbagai peraturan yang setiap kali saya coba urus selalu berubah-ubah dan harus sampai tingkatan Menteri atau Presiden, yang pasti sebagai orang biasa saya tidak mungkin mencapainya, apa bisa dibantu konsultasi mengenai segi hukum-nya untuk perolehan tanah negara?Surat izin bangun yang diberikan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan merupakan izin untuk menggunakan tanah tersebut dan bukan untuk memilikinya dengan hak atas tanah, kecuali instansi ini telah mengatur cara peralihannya tersendiri yang telah dipahami berdasarkan peraturan perundang–undangan. Mencari status hukum hak atas tanah merupakan hal terpenting dalam permasalahan ini, agar Anda dapat menindaklanjuti dengan peralihan hak atas tanah untuk dirinya atau menguasai tanah tersebut dengan hak milik, dengan catatan tanah tersebut adalah tanah negara yang bebas dan telah dihuni dengan jangka waktu yang lama berdasarkan peraturan perundang–undangan. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Pastikan terlebih dahulu apakah tanah tersebut adalah Tanah Negara atau bukan. Jika bukan Tanah Negara dimungkinkan tanah tersebut adalah tanah Hak Pakai atau tanah Hak Pengelolaan atas nama Kementerian Pendidikan dan Negara didefinisikan oleh banyak peraturan perundang-undangan sebagai berikutTanah Negara, ialah tanah yang dikuasai penuh oleh Negara;[1]Tanah Negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh Negara adalah tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah;[2]Tanah Negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh Negara yang selanjutnya disebut Tanah Negara adalah tanah yang tidak dilekati suatu hak atas tanah dan bukan merupakan Barang Milik Negara/Daerah dan atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah.[3]Kemudian, di bawah ini akan kami singgung mengenai sejarah singkat peraturan perundang–undangan di bidang pertanahan yang berkaitan dengan permasalah penguasaan itu kepada sesuatu Kementerian, Jawatan atau Daerah Swatantra untuk keperluan-keperluan mereka dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan yang diadakan oleh Menteri Dalam Negeri.[4]Mengawasi agar supaya Tanah Negara tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntukannya dan berhak mencabut penguasaan atas Tanah Negara dengan alasan[5]penyerahan penguasaan itu ternyata keliru atau tidak tepat lagi; luas tanah yang diserahkan penguasaannya itu ternyata sangat melebihi keperluannya;tanah itu tidak dipelihara atau tidak dipergunakan sebagai mana mestinya. Selain itu, di dalam hal penguasaan atas tanah Negara sebelum tanggal 27 Januari 1953 telah diserahkan kepada sesuatu Kementerian, Jawatan atau Daerah Swatantra, maka Menteri Dalam Negeri pun berhak mengadakan pengawasan terhadap penggunaan tanah itu dan bertindak sesuai kewenangannya.[6]Pasal 4 Permen Agraria 9/1965Dengan menyimpang seperlunya dari ketentuan-ketentuan tersebut dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1953, maka tanah-tanah Negara yang oleh sesuatu Departemen, Direktorat atau daerah Swatantra dimaksudkan untuk dipergunakan sendiri, oleh Menteri Agraria atau pejabat yang ditunjuk olehnya akan diberikan kepada instansi tersebut dengan “hak pakai” yang dimaksud dalam Undang-Undang Pokok 5 Permen Agraria 9/1965Apabila tanah-tanah Negara sebagai dimaksud dalam pasal 4 di atas, selain dipergunakan oleh instansi-instansi itu sendiri, juga dimaksudkan untuk diberikan dengan sesuatu hak kepada pihak ketiga, maka oleh Menteri Agraria tanah-tanah tersebut akan diberikan kepada instansi tersebut dengan “hak pengelolaan”.Warga Negara Indonesia;Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Pemerintah Daerah; Badan-badan keagamaan dan sosial;Orang asing yang berkedudukan di Indonesia;Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia;Perwakilan negara asing dan perwakilan badan tanah yang Anda maksud adalah Hak Pakai atau tanah Hak Pengelolaan atas nama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka ketentuan terkait Barang Milik Negara[9] harus dipatuhi pada objek tanah penghibahan, penjualan dan perbuatan lain yang pada intinya pemindahtanganan tanah yang merupakan Barang Milik Negara yang dikuasai oleh Kementerian, maka Menteri atas kewenangannya harus mengetahui dan mengizinkan perbuatan tersebut sebagai pengguna Barang Milik Negara. Tidak hanya Menteri sebagai pengguna Barang Milik Negara ini saja yang melaksanakan hal tersebut, tetapi peraturan perundang–undangan juga mengatur bahwa Menteri tersebut harus mengajukan permohonan usulan pemindahtanganan Barang Milik Negara melalui Menteri Keuangan. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah “PP 27/2014” sebagai berikutMenteri Keuangan selaku bendahara umum negara adalah Pengelola Barang Milik Barang Milik Negara berwenang dan bertanggung jawabmerumuskan kebijakan, mengatur, dan menetapkan pedoman pengelolaan Barang Milik Negara;meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan Barang Milik Negara;menetapkan status penguasaan dan Penggunaan Barang Milik Negara;mengajukan usul Pemindahtanganan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan yang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat “DPR”;…Perlu diketahui bahwa tanah/bangunan termasuk pemindahtanganan Barang Milik Negara yang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan DPR.[10]Maka pemindahtangan ini memang rumit karena tanah tersebut merupakan aset Kementerian yang merupakan Barang Milik Negara. Dapat memiliki tanah ini salah satunya dengan cara pemindahtanganan atau tanah tersebut telah dicabut hak atas tanahnya karena hal–hal tertentu yang diatur oleh peraturan perundang–undangan yang salah satu alasanya adalah penelantaran.[11] Jika Hak Pakai atas nama Kementerian tersebut tidak memiliki jangka waktu berdasar Pasal 45 ayat 1 PP 40/1996, maka hak ini tidak dapat dialihkan kecuali dicabut haknya karena tidak lagi memenuhi syarat atau Kementerian melepaskan hak atas tanah tersebut. Apabila kedua hal ini terjadi maka konsekuensinya tanah tersebut kembali menjadi Tanah Kepala Daerah memberi keputusan mengenai permohonan pemberian hak milik atas tanah Negara Kepada para transmigran; Dalam rangka pelaksanaan Landreform; Kepada para bekas gogol tidak tetap, sepanjang tanah itu merupakan bekas gogolan tidak peraturan tersebut dapat dipahami alasan pemberian Hak Milik atas Tanah Negara kepada seorang warga negaranya dan tidak lain dari 3 tiga sebab ini. Maka dapat dipastikan surat izin bangun yang diberikan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan merupakan izin untuk menggunakan tanah tersebut dan bukan untuk memilikinya dengan hak atas tanah, kecuali instansi ini telah mengatur cara peralihannya tersendiri yang telah dipahami berdasarkan peraturan perundang– dapat disimpulkan, mencari status hukum hak atas tanah merupakan hal terpenting dalam permasalahan ini, agar Anda dapat menindaklanjuti dengan peralihan hak atas tanah untuk dirinya atau menguasai tanah tersebut dengan hak milik, dengan catatan tanah tersebut adalah tanah negara yang bebas dan telah dihuni dengan jangka waktu yang lama berdasarkan peraturan perundang– jawaban dari kami, semoga bermanfaat.[6] Pasal 3 ayat 2 PP 8/1953[7] Pasal 4 dan 5 Permen Agraria 9 /1965[9] Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.[10] Pasal 55 ayat 1 huruf a PP 27/2014[11] Pasal 55 1 huruf e PP 40/1996 Tags 1 Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 2. Tanah adalah tanah milik negara yang berada dalam penguasaan Kemhan dan TNI. 3. Bangunan adalah bangunan milik negara yang berada dalam penguasaan Kemhan dan TNI. 4. Talaud-Sulut Mediator aset BMN lapas Lirung lakukan pemasangan plang nama lokasi milik Negara, Lirung29/03/2023.” Lembaga pemasyarakatan Lapas Kelas III Lirung Kanwil Kemenkumham Sulut melalui urusan tata usaha melakukan pemasangan plang nama tanda lokasi tanah milik negara pada seluruh rumah dinas pegawai lapas LainnyaUntuk Keutuhan NKRI Kodim 1312/Talaud Sambut Personil Satgas Pam Puter Yonif 714/SMTingkatkan Kewaspadaan Kasubsi Kamtib Lapas Lirung Gelar Pemeriksaan Kamar Hunian Warga BinaanUpaya Deteksi Dini Karupam Lakukan Kontrol Area BrandgangPemasangan ini melibatkan warga binaan untuk membantu terpasangnya plang nama tanda lokasi milik negara yang diawasi langsung oleh petugas yang menangani Barang milik negara BMN di lapas Lirung.”ujarnyaJumlah total plang nama ini yaitu 11 buah plang yang dipasang di 11 rumah ini sebagai upaya untuk pengamanan aset BMN lapas kelas III Lirung agar tidak nama lokasi tanah milik negara ini berguna untuk pengadministrasi BMN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada agar tidak timbul masalah dikemudian hari.”pungkasnyaReporter, Fany wauda Post Views 65Pos terkaitRUPST PT Timah Tbk Bagikan Dividen Rp 312 M Dan Ini Susunan Jajaran DireksinyaDirektur PT Media Persada Yan Hairi Penuhi Panggilan Ditreskrimsus Polda Babel Terkait Dugaan Tindak Pidana PerbankanRikky Fermana Komisioner KI Babel Menghadiri National Assessment Council NAC IKIP Bergerak, DPD PJS Jambi Serahkan SK Kepengurusan ke DPC PJS TeboUntuk Keutuhan NKRI Kodim 1312/Talaud Sambut Personil Satgas Pam Puter Yonif 714/SMTingkatkan Kewaspadaan Kasubsi Kamtib Lapas Lirung Gelar Pemeriksaan Kamar Hunian Warga Binaan Pencaplokanterhadap tanah milik negara terjadi sepanjang Jalan Bay Pass I.B. Mantra, Kecamatan Blahbatuh. Padahal di ruas itu sudah terpampang sejumlah plang bertuliskan " Tanah Negara dari Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional VIII".
Plang Nama Tanah – Adalah tanda yang memberikan informasi bahwa tanah tersebut sudah ada pemiliknya. Misalnya plang bertuliskan “Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Lumajang”, atau tanah sengketa dengan tulisan “Tanah Ini Milik PT Larasati Bali”, “Tanah Ini Berada di Bawah Pengawasan PT Kayuapung”, dsb. Ada juga plang tanah yang menginformasikan bahwa tanah tersebut sedang ditawarkan untuk dijual. Biasanya tulisan pada plang seperti ini terdiri dari ukuran / luas tanah dan nomor telepon pemilik tanah yang bisa dihubungi oleh calon pembeli. Tips Memilih Plang Nama TanahPilih BahanTulisan Harus JelasPerhatikan Ukuran PlangPasang dengan BenarRekomendasi Jasa Pembuat Plang NamaAlasan Memilih Sinergi MediaRespon CepatFree KonsultasiTepat WaktuHarga TerjangkauHasil Akhir RapiBergaransi Tips Memilih Plang Nama Tanah Plan tanah seperti ini bisa dengan mudah Anda jumpai di sepanjang jalan di daerah mana saja, baik di perkotaan dan bahkan di desa-desa. Seperti yang sudah disebutkan, tujuan dari diberikannya plang nama di atas tanah tersebut adalah sebagai sarana informasi. Karena itu, tulisan yang terdapat pada plang harus jelas dan lengkap. Bahan yang digunakan juga tidak boleh sembarangan. Jika Anda hendak menjual tanah atau mungkin baru saja baru membelinya dan ingin memberikan plang, inilah beberapa hal penting yang perlu Anda perhatikan saat membuat plang Pilih Bahan Hal pertama dan paling penting adalah memilih bahan plang dan tiang penyangga plang yang awet serta tahan cuaca agar plang tidak cepat rusak. Karena berada di luar ruangan, plang tersebut pastinya akan terkena panas dan hujan, kan? Jika Anda memilih bahan yang kurang bagus, hanya dalam hitungan minggu atau bahkan hari, bisa saja plang tersebut sudah rusak. Beberapa pilihan bahan plang yang direkomendasikan adalah Stainless Steel Plat stainless steel adalah bahan plang nama yang paling banyak digunakan. Alasanya adalah bobot plang lebih ringan sehingga mudah dibawa dan dipasang, serta harganya relatif lebih murah dari bahan lainnya. Ada dua varian plat stainless steel yang bisa Anda pilih, yaitu mirror dan hairline. Jenis pertama memiliki serat memanjang dan rapi yang terlihat mirip dengan serat kayu. Sedangkan jenis mirror tidak memiliki serat, permukaannya sangat halus, dan memiliki kualitas reflektif seperti cermin kaca tapi tidak akan pecah. Galvanis Material galvanis dibuat dari campuran besi dan zinc melalui proses galvanisasi. Galvanisasi sendiri adalah proses mengaplikasikan lapisan pelindung pada baja atau besi untuk mencegah karat. Baja galvanis adalah salah satu jenis baja yang paling populer sebagai bahan plang karena daya tahannya yang lebih lama, memiliki kekuatan dan kemampuan bentuk seperti baja, ditambah dengan perlindungan korosi yang membuatnya lebih tahan terhadap panas dan hujan. Namun, finishing untuk plang berbahan galvanis harus dipoles dengan cat agar tampilannya lebih lebih halus dan bagus. Kuningan Bahan ini termasuk istimewa karena harganya relatif lebih mahal jika dibandingkan dengan dua bahan sebelumnya. Hal ini karena kuningan dibuat dari campuran tembaga dan seng yang membuatnya memiliki tampilan emas cerah, emas kemerahan, atau putih keperakan yang terlihat indah. Kuningan memiliki kelenturan yang lebih tinggi dari pada perunggu atau seng, tahan korosi, serta dapat meningkatkan citra pemiliknya. Tulisan Harus Jelas Pilih jenis dan ukuran font yang bisa dibaca dengan mudah jika perlu gunakan huruf kapital dan tebal. Tulisan pada plang juga harus lengkap, yang berisi informasi nama pemilik tanah, nomor sertifikat tanah, luas tanah, dan lokasi tanah misalnya di desa/daerah mana tanah tersebut berada. Jika tanah adalah milik organisasi resmi, misalnya koperasi, bank, atau perusahaan lain, maka plang harus menyertakan logo organisasi dan badan hukum yang telah mengesahkannya. Perhatikan Ukuran Plang Selain memperhatikan ukuran font, ukuran dari plang tersebut juga harus ideal, yaitu tidak terlalu besar tapi juga tidak sangat kecil sehingga tak terbaca jika dilihat dari kejauhan. Anda bisa memilih ukuran 50×50 cm atau sesuaikan dengan kondisi tanah. Pasang dengan Benar Terakhir dan paling penting, pasang plang Anda dengan teknik yang benar, yaitu tanam pada kedalaman yang membuat plang tidak akan mudah roboh saat terkena angin kencang atau tak sengaja disenggol orang. Saat mengubur plang, tanah di sekitar tiang juga harus dipadatkan. Rekomendasi Jasa Pembuat Plang Nama Sudah siap membuat plang nama tanah dengan bahan yang ideal? Maka kini saatnya memilih jasa pembuat plang yang bagus agar hasil plang berkualitas dan tahan lama. Bagi Anda yang tinggal di Kota Bekasi dan sekitarnya, “Sinergi Media” adalah pilihan yang rekomended. Kantor pusat Kami beralamat di Jl. Kusuma Raya Blok AA1 Perum Wisma Jaya, Aren Jaya, Bekasi Timur, Jawa Barat. Bisa juga menghubungi Kami via email atau nomor telepon yang sudah tertera di website Jika ingin melihat berbagai proyek yang sudah Kami kerjakan, membaca artikel informatif seputar plang nama, contoh foto-foto plang nama, neon box, dan sebagainya, serta informasi mengenai kantor cabang Kami, website tersebut akan menampilkan semuanya. Alasan Memilih Sinergi Media Respon Cepat Kami tidak akan membuat Anda menunggu respon Kami terlalu lama, karena itu Kami mempekerjakan admin-admin yang bisa bekerja secara cepat dan profesional. Free Konsultasi Jika Anda masih bingung harus memilih bahan plang, desain, atau mungkin jenis font dan ukuran yang ideal, maka Anda bisa berkonsultasi dulu dengan Kami via telepon atau langsung bertatap muka. Kami akan dengan senang hati memberikan saran dan masukan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan anggaran Anda, bukan saran dan masukan dengan maksud mengambil keuntungan. Tak perlu khawatir dengan biaya tambahan, karena sesi konsultasi ini gratis untuk setiap calon klien tanpa syarat dan ketentuan apapun. Tepat Waktu Sedang buru-buru ingin memasang plang jual tanah? Tenang, Kami bisa membantu Anda memasang plang dengan cepat sesuai waktu yang telah disepakati. Jadi Anda tidak perlu antri berminggu-minggu atau bahkan berbulan-bulan seperti jasa pemasangan plang lainnya. Harga Terjangkau Ingin membuat plang tanah yang bagus tapi dengan harga terjangkau? Bisa banget. Sinergi Media akan memberikan Anda penawaran harga istimewa karena Kami lebih mengutamakan kepuasan pelanggan daripada mendapatkan banyak laba. Hasil Akhir Rapi Kecil kemungkinan Anda akan kecewa dengan plang yang Anda pesan, karena bisa dipastikan bahwa hasil akhir dari pekerjaan Kami rapi dan memuaskan. Kami tidak akan salah memilihkan bahan, jenis dan ukuran font serta ukuran plang juga akan Kami buat sesuai permintaan. Bahkan ketika Anda memesan plang dengan deadline yang mepet, Kami tidak akan asal untuk membuatnya, melainkan tetap memperhatikan kualitas bahan dan hasil. Bergaransi Keuntungan lain yang bisa Anda dapatkan jika menggunakan jasa Kami adalah Anda akan mendapatkan garansi pasca pemasangan. Misalnya plang Anda roboh karena suatu hal saat masa garansi, maka tim Kami siap untuk memasangnya kembali tanpa memungut biaya lagi. Buat plang nama tanah berkualitas dengan harga murah hanya di Sinergi Media. Silahkan datang langsung ke kantor Kami atau kunjungi website Kami untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai daftar harga atau yang lainnya.

Medanfokuskriminal.com. - Kodam I/BB sesali adanya kesalahpahaman dan menyayangkan peristiwa ini masih terjadi pada lahan yang dimiliki oleh Puskopkar "A" Bukit Barisan, antara pihak Tim Terpadu Puskopkar dengan warga masyarakat yang penggarap Lahan. Hal ini disampaikan Kepala Penerangan Kodam I/BB Kol. Inf Donald Erickson Silitonga didampingi Danpomdam I/BB Kol.Cpm Daniel Prakoso, Kakumdam I

Ilustrasi Satgas BLBI menyita aset eks BLBI di Karet Tengsin dan Pondok Indah. dok. Satgas BLBI Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Satgas BLBI terus berburu aset negara. Upaya penagihan pun dilakukan dengan beragam strategi agar obligor/debitur yang terlibat dalam kasus BLBI puluhan tahun lalu, mengembalikan hak negara dengan jumlah triliunan satu upaya penguasaan aset tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui pemasangan plang pengamanan. Hal tersebut bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI. Baca Juga Ada Tutut Soeharto di 7 Nama Obligor yang Dikejar Satgas BLBI 1. Pemasangan plang pengamanan oleh Satgas BLBI di Karet TengsinSatgas BLBI melakukan pemasangan plang pengamanan dan penguasaan aset eks BLBI di Karet Tengsin dan Pondok Indah. dok. Satgas BLBI Satgas BLBI pada Kamis 9/9/2021 telah melakukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang pengamanan di aset yang terletak di Jalan KH Mas Mansyur, Karet Tengsin, Jakarta Pusat seluas meter persegi dengan dokumen kepemilkan berupa sertifikat dan non sertifikat."Aset tersebut tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih BJDA debitur PT Sinar Bonana Jaya PT SBJ eks Bank Yakin Makmur Bank Yama berdasarkan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah APHAT No. 31 tanggal 13 November 1997," kata Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, dalam keterangan resmi yang diterima IDN Satgas BLBI juga memasang plang pengamanan aset di Pondok IndahSatgas BLBI melakukan pemasangan plang pengamanan dan penguasaan aset eks BLBI di Karet Tengsin dan Pondok Indah. dok. Satgas BLBI Selain memasang plang pengamanan di Karet Tengsin, Satgas BLBI juga melakukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang pengamanan pada sebidang tanah di Pondok Indah, Jakarta keterangannya, Satgas BLBI menyebutkan bahwa sebidang tanah tersebut sesuai SHGB Nomor 7159/Kelurahan Pondok Pinang d/h SHGB Nomor 489/Pondok Pinang seluas meter persegi yang terletak di Jalan Gedung Hijau Raya No. 63, Jakarta Selatan."Tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih eks debitur Universal Metal Work, eks Bank Unibank," ujar Rionald. Baca Juga Fakta-Fakta Penyitaan 49 Aset Mewah dalam Skandal BLBI 3. Kedua aset telah menjadi milik negara, tapi dikuasai pihak ketigaAset tanah milik obligor BLBI yang disita di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat 3/9/2021. ANTARA FOTO/Fauzan/aww. Rionald menyampaikan, kedua aset properti eks BLBI tersebut pada dasarnya telah menjadi milik atau bagian dari kekayaan selama ini kedua aset properti tersebut dikuasai pihak ketiga sehingga diperlukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang pengamanan dan pengawasan oleh Satgas BLBI."Setelah penguasaan ini, pemerintah akan melakukan pengelolaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," kata Satgas BLBI telah melakukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang tahap pertama atas 49 bidang tanah seluas meter persegi yang berlokasi di Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor."Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan dan pengawasan aset eks BLBI atas bidang tanah dengan luas total kurang lebih meter persegi yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia," tutur Rionald. Baca Juga Aset BLBI Ada yang Sudah Berubah Jadi Komplek Perumahan yDkZ1Q.
  • t40c0ays4c.pages.dev/145
  • t40c0ays4c.pages.dev/34
  • t40c0ays4c.pages.dev/180
  • t40c0ays4c.pages.dev/56
  • t40c0ays4c.pages.dev/385
  • t40c0ays4c.pages.dev/492
  • t40c0ays4c.pages.dev/266
  • t40c0ays4c.pages.dev/15
  • plang tanah milik negara