Tarif PPh 21 Bukan Pegawai berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh diterapkan atas jumlah kumulatif dari: Penghasilan Kena Pajak (PKP) sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP per bulan, yang diterima atau diperoleh bukan pegawai yang memenuhi ketentuan pengurangan PPh 21 di atas.
Insentif Pajak Penghasilan (“PPh”) Pasal 21. PPh Pasal 21 ditanggung oleh pemerintah untuk masa pajak Januari 2021 sampai Juni 2021 [1] dan kini telah diperpanjang sampai dengan Desember 2021. [2] Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau Mulai Dari Rp. 149.000. Lihat Semua Kelas. 2. Pengertian Non PKP. Berbeda dengan PKP, Non PKP merupakan perusahaan yang belum dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak). Non PKP tidak memiliki kewajiban-kewajiban untuk memungut dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), meski kegiatan penyerahan barang dan atau jasa yang dilakukan termasuk Barang atau Jasa Kena Pajak (BKP atau JKP). b) Mekanisme Khusus Mekanisme khusus restitusi PPN hanya berlaku bagi PKP tertentu. Mekanisme khusus ini disebut juga dengan restitusi pendahuluan. Adapun yang dimaksud PKP tertentu adalah sebagai berikut: 1) PKP berisiko rendah sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 ayat (4c) UU PPN; 2) wajib pajak dengan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Peraturan Dirjen Pajak sebagaimana diatur dalam

Pasal 9 Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi pengendalian: a. rumah; b. perumahan; c. permukiman; d. lingkungan hunian; dan e. kawasan permukiman. Pasal 10 Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d meliputi pemantauan, evaluasi, dan koreksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 11

Maka terdapat hak dan kewajiban yang wajib dipenuhi oleh PKP. Nah, berikut ini hak PKP atas PPN: PKP dapat melakukan pengkreditan pajak masukan/pembelian atas BKP/JKP. PKP juga meminta restitusi jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran/penjualan dan berhak pula atas kompensasi kelebihan pajak. PCqftX.
  • t40c0ays4c.pages.dev/456
  • t40c0ays4c.pages.dev/145
  • t40c0ays4c.pages.dev/249
  • t40c0ays4c.pages.dev/117
  • t40c0ays4c.pages.dev/469
  • t40c0ays4c.pages.dev/195
  • t40c0ays4c.pages.dev/56
  • t40c0ays4c.pages.dev/575
  • selain pkp pasal 9